PERISTIWA TKI ASAL INDONESIA DI PANCUNG

TKI ASAL INDONESIA DI HUKUM MATI DI ARAB SAUDI



Kabar seorang tenaga kerja asal Indonesia yang diekseskusi mati, Minggu (17/3/2018), menjadi topik utama di beberapa media beberapa waktu yang lalu.

Pasalnya, Zaini Misrin (47) dieksekusi tanpa ada pemberitahuan apapun pada pemerintah Indonesia ataupun keluarga.

11 hari berselang, kedua anak Zaini akhirnya tampil di layar kaca dan membagikan kisahnya di Mata Najwa.

Tak hanya tentang Zaini, Saiful Toriq (26) anak pertama Zaini juga menceritakan kisah Ibunya.

Namiyah (44), istri almarhum yang juga merupakan TKI di Arab Saudi.

Menurut Toriq ibunya kerap mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya.

Bahkan Namiyah beberapa kali dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh sang majikan.

"Terkadang Umi juga mendapatkan perlakuan buruk oleh sang majikan, umi itu ditawari berhubungan badan," ujar Toriq dikutip TribunJakarta dari akun Youtube Mata Najwa.

Terkadang majikan yang tidak punya hati juga memberikan Namiyah sejumlah uang agar Namiyah mau memenuhi keinginan bejatnya.

Namun wanita 44 tahun itu tetap menolak dan masih mengingat suaminya.

"Dikasih uang segini, Umi tetap enggak mau, sampai sang manjikan itu buka baju. sampai tubuhnya keliatan semua, tetapa aja umi masih ingat suami," kata Toriq.

Rupanya perlakuan tidak senonoh itu diterima Namiyah dari majikannya yang sekarang.

Tak hanya itu menurut Toriq pihak Konsulat Indonesia juga mengetahui peristiwa mengeriakan yang dialami oleh sang ibu.

"Yang melakukan itu majikannya sekarang, konsulat juga tau peristiwa itu," tambah Toriq.

Pemerintah Telah Lakukan Berbagai Cara

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan, pemerintah sudah berusaha keras dalam menangani dan mengadvokasi kasus yang dialami Zaini Misrin, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi.


"Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pembelaan. Dan setelah ada informasi ekskusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura,” kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/3/2018).

Nusron menjelaskan kronologi upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini.

Pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru.

Pada bulan Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama 6 bulan.

Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum/bukti baru, salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

“Pada tanggal 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Makkah,” ujar Nusron.

Sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus -kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishas, ta'zir, had dll), hukuman secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.

Kemudian tanggal 6 Maret, diterima konfirmasi dari Mahkamah Makkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Makkah untuk mendengarkan kesaksian penterjemah sudah diterima.

Selanjutnya, Mahkamah meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.

Lalu, pada tanggal 18 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, diterima kabar bahwa Zaini akan dieksekusi.

Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.


“Setiba di penjara Makkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat,” ujarnya.

Nusron mengungkapkan, dalam hukum saudi, tindak pidana dibagi menjadi dua, Aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi).

Apabila tindakan pidana bersifat pribadi, memang sangat tergantung pengampunan dari ahli waris.

Intervensi negara dan raja tidak berlaku.

“Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah. Kalau pidana ammmah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa,” ujarnya.

Informasi eksekusi mati Zaini Misrin yang dilaksanakan Minggu (18/3/2018) itu sebelumnya dibenarkan pihak Kementerian Luar Negeri, Senin siang.

"Iya (eksekusi telah dilakukan tanpa pemberitahuan resmi)," kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat.

Iqbal sudah berkomunikasi dengan keluarga Zaini Misrin di Bangkalan, Madura, Jawa Timur soal eksekusi mati itu. Misrin sebelumnya dituduh membunuh majikannya di Kota Mekkah, 2004 silam.

Komentar

Postingan Populer